BOLMONG – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai sorotan keras dari masyarakat. Aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jika terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung di kawasan tersebut dengan melibatkan penggunaan alat berat. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan serta siapa pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Nama Ko Chandra disebut-sebut oleh masyarakat sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Namun, keterlibatan yang bersangkutan masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat pun mendesak Polda Sulawesi Utara tidak tinggal diam. Aparat diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengecek perizinan, alat berat yang digunakan, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali kegiatan tersebut.
“Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin, jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa. Siapa yang mengatur, siapa pemodalnya, dan siapa yang mengambil keuntungan juga harus ditelusuri,” tegas salah seorang warga.
Warga menilai penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi mempercepat kerusakan kawasan perkebunan dan lingkungan sekitar. Karena itu, mereka meminta penanganan tidak dilakukan setengah-setengah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan langkah proaktif dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan juga diharapkan tidak berhenti pada operator alat berat atau pekerja lapangan, tetapi menyasar pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik kegiatan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat terus melihat lingkungan dirusak sementara aktivitasnya berjalan. Kalau memang ilegal, segera hentikan dan proses pihak yang bertanggung jawab,” ujar warga lainnya.
Sorotan masyarakat terhadap dugaan PETI di Perkebunan Nuntab kini mengarah pada keseriusan aparat dalam melakukan penegakan hukum. Mereka meminta Polda Sulut membuktikan komitmennya dalam memberantas pertambangan ilegal serta memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Bolmong berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tidak mengorbankan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ko Chandra maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Tim)








