• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 29, 2026
POSTKITA.com | Aktual dan Terpercaya
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
POSTKITA.com | Aktual dan Terpercaya
No Result
View All Result

Minimalkan Risiko Laka, Satlantas Polres Kotamobagu Pasang Rambu Peringatan di Ruas Jalan AKD Desa Lobong

2 Maret 2026
in Bolmong
A A
Minimalkan Risiko Laka, Satlantas Polres Kotamobagu Pasang Rambu Peringatan di Ruas Jalan AKD Desa Lobong

Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu memasang rambu-rambu peringatan di ruas Jalan AKD, Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (02/03/2026).

Pemasangan rambu tersebut dilakukan sebagai langkah preventif di titik yang dinilai rawan kecelakaan.

Upaya ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut, sekaligus meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Luster Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Pemasangan rambu peringatan di daerah rawan kecelakaan ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasat Lantas.

Selain pemasangan rambu, personel Satlantas juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar maupun pengguna jalan terkait pentingnya disiplin berlalu lintas. Edukasi tersebut mencakup penggunaan helm standar SNI, larangan melawan arus, serta pentingnya menjaga kecepatan kendaraan sesuai batas yang ditentukan.

Diharapkan, dengan adanya rambu-rambu peringatan tersebut, para pengguna jalan dapat lebih waspada saat melintasi Jalan AKD Desa Lobong. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut dapat ditekan dan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

Previous Post

Gubernur Sulut Serahkan Penghargaan K3 Nasional Tahun 2026 Pada Pemkot Kotamobagu

Next Post

Bareng Anak Panti Asuhan Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama

Next Post
Bareng Anak Panti Asuhan Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama

Bareng Anak Panti Asuhan Polres Kotamobagu Gelar Buka Puasa Bersama

DPRD Purwakarta Gelar Sidang Paripurna Peringati HUT Kabupaten Purwakarta

DPRD Purwakarta Gelar Sidang Paripurna Peringati HUT Kabupaten Purwakarta

20 Juli 2026
Fokus Berantas PETI, BAIS Satgas Deli Kejar Pekerja Asing Ilegal dan Jaringan Pengiriman Emas

Satgas Gabungan Pastikan Penambang Tradisional Bukan Target Operasi

15 Juli 2026
Diduga Terlibat Aktivitas PETI, Tim BAIS Satgas Deli Amankan WNA Asal Tiongkok di Dumoga

Diduga Terlibat Aktivitas PETI, Tim BAIS Satgas Deli Amankan WNA Asal Tiongkok di Dumoga

11 Juli 2026
Fokus Berantas PETI, BAIS Satgas Deli Kejar Pekerja Asing Ilegal dan Jaringan Pengiriman Emas

Fokus Berantas PETI, BAIS Satgas Deli Kejar Pekerja Asing Ilegal dan Jaringan Pengiriman Emas

11 Juli 2026
Tahun 2026 Hewan Qurban di Kotamobagu Capai 567 Ekor

Tahun 2026 Hewan Qurban di Kotamobagu Capai 567 Ekor

27 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 POSTKITA.com

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection