BOLAANG MONGONDOW – Tim BAIS Satgas Deli berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
WNA tersebut diketahui merupakan perempuan berinisial CX alias Xiaoyun, warga negara Tiongkok. Ia diamankan saat tim melakukan operasi di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ketua Tim BAIS Satgas Deli, Letkol Rizal Syam, saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan adanya pengamanan terhadap WNA tersebut. Menurutnya, CX diamankan ketika berada di lokasi yang diduga menjadi area kegiatan PETI di wilayah Dumoga.
“Yang bersangkutan telah kami amankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi Kotamobagu untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Letkol Rizal Syam.
Setelah diamankan, CX kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait dokumen keimigrasian serta dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain menelusuri status keimigrasian yang bersangkutan, aparat juga akan melakukan pendalaman guna mengetahui peran CX di lokasi tambang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan aktivitas PETI tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Kotamobagu mengenai hasil pemeriksaan terhadap CX maupun status hukum yang bersangkutan. Proses penanganan perkara masih berlangsung, dan seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang (*)









