SULUT– Operasi yang dilaksanakan Satgas Gabungan di wilayah provinsi Sulawesi Utara, khususnya di kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong), ditegaskan tidak menyasar masyarakat penambang tradisional. Penertiban difokuskan pada aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Satgas Gabungan, Kolonel Rizal Syam, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Menurutnya, operasi yang dilaksanakan bertujuan menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, menjaga kelestarian lingkungan, serta menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan secara terorganisir.
“Operasi ini bukan ditujukan kepada masyarakat yang menambang secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sasaran kami adalah aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kolonel Rizal Syam juga menyampaikan bahwa masyarakat penambang tradisional tetap dapat melakukan aktivitas penambangan secara manual di kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini dikelola oleh warga negara asing (WNA). Menurutnya, fokus operasi Satgas Gabungan adalah penindakan terhadap pihak-pihak yang mengendalikan dan mengelola aktivitas pertambangan ilegal tersebut, bukan terhadap masyarakat yang melakukan penambangan tradisional.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Satgas Gabungan kepada masyarakat tetap mengedepankan cara-cara yang humanis dan persuasif. Satgas juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Melalui operasi yang dilaksanakan secara profesional dan terukur, Satgas Gabungan berharap tercipta keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
(Tim)









